Apakah sistem MLM itu HALAL?
MUI
sendiri sdh mengeluarkan fatwa ttg bisnis MLM atau yg disebut penjualan
langsung berjenjang syariah dalam Fatwa DSN No : 75/DSN MUI/VII 2009.
Sebuah
perusahaan atau industry MLM dianggap HALAL dan tdk bertentangan dgn
prinsip syariah apabila memenuhi 12 persyaratan. yaitu:
1. Adanya obyek transaksi Rill yg diperjualbelikan.
2. Barang atau produk jasa yg diperdagangkan bukan sesuatu yg haram.
3. Transaksi dlm perdagangan tersebut tdk mengandung unsur gharar, maysir, riba, dharar, dzulm, maksiat atau batil.
5.Komisi yg diberikan oleh perusahaan kepada anggota baik besaran maupun bentuknya hrs berdasarkan pd prestasi kerja nyata.
6.
Bonus yg diberikan oleh perusahaan kpd anggota (mitra usaha) hrs jelas
jumlahnya ketika dilakukan transaksi (akad) sesuai dgn target penjualan
barang dan atau produk jasa yg ditetapkan oleh perusahaan.
7.Tdk boleh ada komisi atau bonus yg diperoleh secara reguler tanpa melakukan pembinaan dan atau penjualan barang dan atau jasa.
8.Pemberian komisi atau bonus oleh perusahaan kpd anggota (mitra usaha) tidak menimbulkan ighra
9.Tidak ada eksploitasi & ketidakadilan dlm pembagian bonus antara anggota pertama dgn anggota berikutnya.
10.Sistem
perekrutan keanggotaan, bentuk penghargaan & acara seremonial yg
dilakukan tdk mengandung unsur yg bertentangan dgn aqidah, syariah &
akhlak mulia, seperti syirik, kultus, maksiat dll;
11.Setiap
mitra usaha yg melakukan perekrutan keanggotaan berkewajiban melakukan
pembinaan & pengawasan kpd anggota yg direkrutnya tersebut.
12.Tdk
melakukan kegiatan Money Game. Money game adalah bisnis yang tidak ada
produk. Atau bisnis yg ada produk tapi harganya sangat jauh lebih mahal
dari barang yang sama persis di pasaran umum.
yuk ah yg masih ragu boleh tanyaa dulu
Salam sehat dan sukses selalu
Untuk pengguna lewat smartphone bisa lihat menu dan halaman kotak dengan mengklik "view web version" di bagian paling bawah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar